JAKARTA - Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dan Mendagri Gamawan Fauzi menyepakati dilanjutkannya pembahasan pemekaran tiga dari empat usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sultra.
Satu usulan yang masih dipending adalah
pemekaran Kota Raha dari induknya, Kabupaten Muna. Sementara tiga usulan
yang disetujui dibahas secara mendalam melalui rapat Panitia Kerja
Komisi II adalah Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan (pemekaran
Kabupaten Buton), dan Muna Barat pemekaran Kabupaten Muna.
"Pak menteri sudah setuju melanjutkan
pembahasan usulan pemekaran ini yang sudah mengerucut jadi tiga
Kabupaten, Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat. Ini akan dibahas
selanjutnya dalam rapat panja," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar
saat mengawali RDP yang sempat molor lebih dari dua jam itu, di gedung
DPR, Jakarta, Kamis (30/1).
Rapat yang mengagendakan pembicaraan
lanjutan pembentukan empat daerah baru di Sulteng itu berlangsung tenang
meski banyak utusan masyarakat pengusung aspirasi memenuhi balkon ruang
rapat Komisi II DPR.
Sebelum adanya keputusan pemekaran
dilanjutkan, masyarakat yang hadir terlihat tegang karena rapat itu
penentu lanjut tidaknya pembahasan pemekaran empat daerah tersebut.
Apalagi usulan ini lama dipending Komisi II lantaran ada masalah dari
pemekaran sebelumnya.
"Dari pembahasan yang sudah-sudah masih
menyisakan persoalan seperti aset dan lain-lain. Kota Raha dan Muna
Barat yang dulu sudah clear, ternyata masih menimbulkan problem-problem
seperti penentuan ibukota," kata Agun menyampaikan pertimbangan DPR.
Nah, kehadiran Gubernur Sultra, Nur Alam
dalam rapat itu menjadi penentu lanjutnya pemekaran tiga kabupaten
tersebut dengan berusaha meyakinkan DPR bahwa persoalan yang pernah
terjadi dari pemekaran sebelumnya sudah clear.
"Kami sudah selesaikan masalah hibah
aset yang jadi tanggung jawab Kabupaten Buton dan Muna. Sudah
diselesaikan dengan surat serah terima penyerahan aset dari Bupati Buton
kepada Walikota Bau-bau yang disetujui DPRD," ujar Nur Alam yang duduk
di samping Mendagri.
Karena itu, lanjut Nur Alam, kalau
persoalan tersebut yang menjadi alasan DPR menunda pembahasan, sekarang
semua sudah selesai. Karena itu Pemprov Sultra menyatakan mendukung
terbentuknya DOB yang telah diusulkan maupun yang akan diusulkan
berdasarkan potensi, dinamika masyarakat dan peraturan
perundang-undangan.
"Kami mendorong percepatan pengesahan
kabupaten yang sudah diusulkan, yaitu Muna Barat, Buton Tengah, dan
Buton Selatan berdasarkan prioritas pemerintah," tegas Nur Alam.
Mendagri Gamawan Fauzi sebagai pemegang
kunci pada kesempatan itu mengatakan ada tiga hal yang menjadi
pertimbangan pemerintah dalam memekarkan suatu wilayah, di antaranya
untuk kesejahteraan rakyat, percepatan pembangunan wilayah dan
administrasi. Ketiganya, kata Gamawan, sudah terpenuhi ketiga calon
daerah anyar ini.
"Tapi hari ini kita belum akan mengambil
keputusan, karena masih mendengar berbagai pendapat. Kita tinggal ambil
keputusan saat pembahasan akhir, kami siap pada hari itu untuk
menyampaikan pendapat akhir," kata mantan gubernur Sumbar itu.
Dengan adanya kesepakatan tersebut maka pemekaran ketiga daerah tersebut akan dibahas selanjutnya dalam rapat Panja.
Rapat itu akan membahas secara detail
mengenai batas-batas wilayah, ibukota beserta batas-batasnya, yang akan
dilampirkan dalam draft UU DOB. Rapat Panja sendiri akan dimulai 12
Februari 2014. (fat/jpnn)
Link; http://www.jpnn.com/read/2014/01/30/213981/Disepakati,-Pembahasan-Pemekaran-Tiga-Daerah-Dilanjutkan-